Badan Pemeriksa Keuangan Research Materials










This page contains a list of user images about Badan Pemeriksa Keuangan which are relevant to the point and besides images, you can also use the tabs in the bottom to browse Badan Pemeriksa Keuangan news, videos, wiki information, tweets, documents and weblinks.

Badan Pemeriksa Keuangan Images

couldn't connect to hostcouldn't connect to host
Rihanna - Take A Bow
Music video by Rihanna performing Take A Bow. YouTube view counts pre-VEVO: 66288884. (C) 2008 The Island Def Jam Music Group.
Key & Peele: Substitute Teacher
A substitute teacher from the inner city refuses to be messed with while taking attendance.
FIRETRUCK! (Official Music Video)
BLOOPERS: http://bit.ly/FiretruckBloopers GET THE SONG: http://smo.sh/WMZv7l MILKSHAKE MUSIC VIDEO: http://bit.ly/MilkyMilkshake CHECK OUT THIS FIRETRUCK TEE...
Celebrities Read Mean Tweets #2
Jimmy Kimmel Live - Celebrities Read Mean Tweets #2 Jimmy Kimmel Live's YouTube channel features clips and recaps of every episode from the late night TV sho...
Draw My Life - Ryan Higa
So i was pretty hesitant to make this video... but after all of your request, here is my Draw My Life video! Check out my 2nd Channel for more vlogs: http://...
Assassin's Creed Meets Parkour in Real Life
Watch the Behind The Scenes in this link below: http://youtu.be/36CLFOyaml0 Make sure to subscribe to this channel for new vids each week! http://youtube.com...
Taylor Swift - Back To December
Music video by Taylor Swift performing Back To December. (C) 2011 Big Machine Records, LLC.
Adele - Rolling In The Deep
Music video by Adele performing Rolling In The Deep. (C) 2010 XL Recordings Ltd. #VEVOCertified on July 25, 2011. http://www.vevo.com/certified http://www.yo...
P!nk - Try (The Truth About Love - Live From Los Angeles)
Music video by P!nk performing Try (The Truth About Love - Live From Los Angeles). (C) 2012 RCA Records, a division of Sony Music Entertainment.
Avril Lavigne - When You're Gone
Music video by Avril Lavigne performing When You're Gone. YouTube view counts pre-VEVO: 696566 (C) 2007 RCA/JIVE Label Group, a unit of Sony Music Entertain...
David Guetta - Just One Last Time ft. Taped Rai
"Just One Last Time" feat. Taped Rai. Available to download on iTunes including remixes of : Tiësto, HARD ROCK SOFA & Deniz Koyu http://smarturl.it/DGJustOne...
YOLO (feat. Adam Levine & Kendrick Lamar)
YOLO is available on iTunes now! http://smarturl.it/lonelyIslandYolo New album coming soon... Check out the awesome band the music in YOLO is sampled from Th...
Most Annoying People On The Internet
Don't be these people. Mapoti See Bloopers and Behind-The-Scenes Here!: http://youtu.be/dfpo7uXwJnM Huge thank you and shout out to Dtrix: http://www.youtube...
Indonesia
National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg

Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan pemerintahan
Indonesia


Pancasila

UUD 1945



Negara lain · Atlas
 Portal politik
Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.

Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.

Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).

Sejarah [sunting]

Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara di kota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.

Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.

Dengan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua diangkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah Nederlandsch Indië Civil Administratie (NICA).

Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.

Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.

Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR.

Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.

Untuk mengganti PERPU tersebut, dikeluarkanlah UU No. 17 Tahun 1965 yang antara lain menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri Koordinator dan Menteri.

Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.

Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.

Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;

UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara; UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Anggota [sunting]

BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Berikut adalah daftar anggota BPK periode 2004-2009:

  1. Prof. Dr. H. Anwar Nasution, S.E, M.P.A. (ketua)
  2. H. Abdullah Zainie, S.H.
  3. Drs. Imran, Ak.
  4. I Gusti Agung Rai, Ak, M.A.
  5. Hasan Bisri, S.E.
  6. Drs. Baharuddin Aritonang
  7. Irjen Pol. Drs. Udju Djuhaeri

Anggota BPK periode 2009-2014:

  1. Drs. Hadi Poernomo, Ak (Ketua)
  2. Dr. Ir. Herman Widyananda, SE, M.Si (Wakil Ketua)
  3. Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA (Anggota I)
  4. Drs. H. Taufiequrachman Ruki, SH (Anggota II)
  5. Hasan Bisri, SE, MM (Anggota III)
  6. Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M. Hum (Anggota IV)
  7. Drs. Sapto Amal Damandari, Ak (Anggota V)
  8. Dr. H. Rizal Djalil (Anggota VI)
  9. Drs. T. Muhammad Nurlif (Anggota VII)

Anggota BPK periode 2009-2014 (Jilid II):

  1. Drs. Hadi Poernomo, Ak (Ketua)
  2. Hasan Bisri, S.E., M.M. (Wakil Ketua)
  3. Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA (Anggota I)
  4. Drs. H. Taufiequrachman Ruki, SH (Anggota II)
  5. Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si. (Anggota III)
  6. Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M. Hum (Anggota IV)
  7. Drs. Sapto Amal Damandari, Ak (Anggota V)
  8. Dr. H. Rizal Djalil (Anggota VI)
  9. Bahrullah Akbar, Drs.(Anggota VII)

Pranala luar [sunting]

Twitter
News
Documents
Don't believe everything they write, until confirmed from GREEN MM site.







What is GREEN MM?

It's a social web research tool
that helps anyone exploring anything.
Learn more about us here.



Updates:


Stay up-to-date. Socialize with us!
We strive to bring you the latest
from the entire web.


Company Information: